KOREAN.Bz
Ketentuan hubungan layanan
Dokumen ini memuat hak dan kewajiban penting. Bacalah sebelum menggunakan Layanan.
Pasal 1. Tujuan
Ketentuan ini mengatur hubungan antara pengelola layanan dan setiap anggota atau pengunjung yang mengakses situs web, aplikasi, dan fitur Korimio di Indonesia.
Ketentuan ini menetapkan syarat penggunaan yang adil, melindungi integritas Layanan, dan tidak mengurangi hak konsumen atau hak lain yang tidak dapat dikesampingkan berdasarkan hukum Indonesia.
Pasal 2. Definisi
Istilah yang tidak didefinisikan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan khusus fitur, atau arti yang lazim.
- Layanan meliputi ulasan resmi, ulasan pengguna, Life, Pusat Pengetahuan, pembelajaran bahasa Korea, peta dan tempat, Play, pencarian, rekomendasi, notifikasi, komunitas, serta situs atau aplikasi terkait.
- Pengelola adalah pengelola layanan di Republik Korea yang identitasnya ditampilkan pada halaman ini dan pemberitahuan informasi pengelola yang berlaku.
- Anggota adalah orang yang membuat akun; Pengunjung adalah orang yang menggunakan fitur publik tanpa akun.
- Konten mencakup tulisan, ulasan, jawaban, komentar, foto, video, panorama, terjemahan, peta, informasi tempat, penilaian, reaksi, dan hasil pembelajaran.
- Konten Pengguna adalah Konten yang dikirim Anggota; Konten Pengelola adalah Konten yang dibuat atau diperoleh secara sah oleh Pengelola.
- Konsumen, PSE, PMSE, dan Data Pribadi memiliki arti menurut hukum Indonesia apabila hukum tersebut berlaku.
Pasal 3. Informasi Pengelola dan Kontak
Layanan dioperasikan dari Republik Korea dengan nama pengelola yang tertera di atas. Pertanyaan mengenai layanan, hak, keamanan, dan privasi dapat diajukan melalui pusat bantuan atau sarana kontak di bawah.
Kewajiban pendaftaran PSE dinilai secara terpisah untuk Layanan elektronik yang saat ini ditawarkan di Indonesia dan tidak bergantung semata-mata pada adanya layanan berbayar atau PMSE. Jika pendaftaran diwajibkan, Pengelola akan memenuhinya dan hanya menampilkan status atau nomor pendaftaran yang telah terverifikasi; halaman ini tidak menyatakan bahwa pendaftaran telah selesai kecuali status tersebut benar-benar ditampilkan.
Jika kewajiban Narahubung berlaku, Pengelola akan menunjuk sekurang-kurangnya satu Narahubung yang berdomisili di Indonesia untuk memfasilitasi permintaan akses resmi pemerintah melalui kanal yang aman. Penunjukan tersebut tidak dengan sendirinya mewajibkan identitas pribadi Narahubung diumumkan kepada publik; kontak pengaduan konsumen yang wajib diumumkan ditampilkan secara terpisah.
Sebelum layanan berbayar atau PMSE yang diatur ditawarkan, identitas badan usaha, alamat, kontak konsumen, harga, pajak, syarat utama, perizinan, dan informasi transaksi lain akan ditampilkan sejauh diwajibkan. Halaman ini tidak menyatakan adanya badan usaha atau kantor Indonesia yang belum benar-benar dibentuk.
Pasal 4. Ruang Lingkup, Keberlakuan Lokal, dan Prioritas
Ketentuan Indonesia ini berlaku apabila Layanan ditujukan kepada, dikontrakkan dengan, atau digunakan oleh orang di Indonesia. Kebijakan khusus layanan dan pengungkapan transaksi juga berlaku.
Hukum Republik Korea dipilih sebagai hukum umum hubungan kontraktual. Pilihan tersebut tidak meniadakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, hukum sistem dan transaksi elektronik, PMSE, perlindungan anak, atau ketentuan Indonesia lain yang bersifat memaksa.
Apabila terdapat pertentangan, hukum Indonesia yang bersifat memaksa berlaku sejauh pertentangan tersebut dan ketentuan lainnya tetap berlaku.
Pasal 5. Publikasi, Perubahan, Pemberitahuan, dan Persetujuan
Ketentuan ini disediakan dalam Bahasa Indonesia dan dapat dibaca, disimpan, serta dicetak. Persetujuan diberikan melalui tindakan afirmatif pada pendaftaran, transaksi, atau fitur; diam atau sekadar mengunjungi halaman bukan persetujuan jika hukum meminta persetujuan tegas.
Perubahan penting yang merugikan pada umumnya diberitahukan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum berlaku, sedangkan perubahan lain pada umumnya 7 hari sebelumnya. Perubahan tidak menghapus hak yang telah timbul dan persetujuan baru akan diminta apabila diwajibkan.
Pasal 6. Pembentukan Kontrak Elektronik
Permohonan pendaftaran atau pembelian merupakan penawaran. Kontrak terbentuk ketika Pengelola mengonfirmasi penerimaan atau menyediakan Layanan terkait, sesuai persyaratan kontrak elektronik Indonesia.
Sebelum pemesanan selesai, pengguna diberi kesempatan yang wajar untuk memeriksa dan memperbaiki kesalahan. Konfirmasi elektronik, versi Ketentuan, waktu persetujuan, harga, dan bukti transaksi disediakan atau dicatat sebagaimana diwajibkan hukum.
Pasal 7. Anak dan Pengguna yang Belum Cakap
Orang yang belum cakap membuat kontrak hanya boleh menggunakan Layanan dengan persetujuan dan pengawasan orang tua atau wali sejauh diwajibkan hukum. Pemrosesan Data Pribadi anak memerlukan persetujuan atau dasar lain yang secara sah berlaku.
Pengelola dapat menerapkan batas usia, verifikasi usia dengan pengumpulan minimum, pengaturan privasi ketat, atau menonaktifkan fitur berisiko. Apabila suatu ketentuan perlindungan anak digital menetapkan usia minimum bagi Layanan ini, batas tersebut akan diterapkan tanpa menganggap persetujuan orang tua sebagai pengganti apabila hukum melarangnya.
Kebijakan batas usia dan pengamanan akhir ditetapkan berdasarkan penilaian mandiri akses anak dan profil risiko yang diwajibkan untuk fungsi Layanan yang benar-benar tersedia. Korimio tidak dianggap termasuk dalam daftar layanan tertentu hanya karena memiliki fungsi jejaring atau media sosial; klasifikasi dan tindakan wajib mengikuti keputusan otoritas serta hasil penilaian yang berlaku.
Pasal 8. Akun dan Keamanan Autentikasi
Anggota wajib memberikan informasi yang benar, menjaga kredensial dan jawaban pemulihan, serta segera melaporkan dugaan pengambilalihan akun. Akun tidak boleh dijual, dipakai untuk menyamar, atau dibagikan untuk penyalahgunaan.
Pengelola dapat meminta verifikasi yang proporsional, membatalkan sesi, membatasi percobaan, atau melindungi akun sementara jika secara wajar mencurigai penipuan atau kompromi. Pengelola tetap menerapkan pengamanan sistem yang diwajibkan hukum.
Pasal 9. Ruang Lingkup Layanan
Layanan dapat mencakup penerbitan, komunitas, terjemahan, penemuan, peta, pembelajaran, peringkat, vendor, dan hiburan. Uraian pada halaman fitur menjadi bagian Ketentuan untuk fitur tersebut.
Fitur gratis tunduk pada batas operasional yang wajar. Fitur berbayar diberikan sesuai informasi pra-transaksi, kontrak elektronik, dan jaminan hukum yang berlaku.
Informasi penting disediakan dalam bahasa yang mudah dipahami dan format yang dapat diakses secara wajar bagi penyandang disabilitas dan anak apabila diwajibkan hukum.
Pasal 10. Perubahan, Pemeliharaan, dan Gangguan
Pengelola dapat memelihara, mengamankan, memperbaiki, mengganti, atau menghentikan fitur gratis dengan pemberitahuan yang wajar jika memungkinkan. Tindakan darurat untuk keamanan, hukum, atau infrastruktur dapat dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pengurangan material pada Layanan berbayar tidak menghilangkan hak pembatalan, pengembalian dana, ganti rugi, atau pemulihan lain yang diwajibkan hukum.
Pasal 11. Kewajiban Pengguna
Pengguna wajib menaati hukum, Ketentuan, kebijakan yang disertakan, instruksi keamanan yang wajar, dan hak orang lain. Pengguna bertanggung jawab atas kegiatan yang timbul karena perbuatan atau kelalaiannya sendiri.
Pasal 12. Perbuatan yang Dilarang
Pengguna dilarang menyalahgunakan Layanan atau membantu orang lain melakukannya.
Larangan mengenai pencemaran nama baik tidak melarang kritik, pendapat, penilaian, atau pelaporan yang sah mengenai bisnis, lembaga, badan publik, profesi, atau jabatan hanya karena isinya tidak menguntungkan pihak yang dinilai. Penilaian tetap mempertimbangkan konteks, dasar fakta, kepentingan umum, hak jawab, dan hukum Indonesia yang berlaku.
- Konten atau tindakan yang melawan hukum, menipu, mengancam, penuh kebencian, mengeksploitasi, memfitnah, melanggar privasi, atau membahayakan anak.
- Materi eksploitasi seksual anak, kekerasan ekstrem, terorisme, perjudian ilegal, narkotika ilegal, pornografi terlarang, atau penyebaran citra intim tanpa persetujuan.
- Spam, malware, pencurian kredensial, akses tanpa izin, pengelakan kontrol, scraping yang merusak, otomatisasi terlarang, atau gangguan sistem.
- Ulasan palsu, promosi berbayar tanpa pengungkapan, manipulasi peringkat, penyamaran, pelanggaran kekayaan intelektual, atau pembukaan Data Pribadi dan lokasi sensitif tanpa dasar sah.
Pasal 13. Kepemilikan dan Jaminan Konten Pengguna
Anggota tetap memiliki Konten Pengguna. Anggota menjamin, sebatas pengetahuan dan kendalinya, bahwa Konten sah dan izin yang diperlukan atas hak cipta, merek, privasi, kerahasiaan, potret, lokasi, dan iklan telah diperoleh.
Jaminan ini tidak memindahkan kepemilikan kepada Pengelola dan tidak membebankan tanggung jawab tanpa batas kepada Anggota.
Pasal 14. Lisensi Konten untuk Operasi Layanan
Anggota memberikan lisensi non-eksklusif, berlaku di seluruh dunia, dan bebas royalti untuk menyimpan dan menghosting, menggandakan, memformat, menyandikan, menerjemahkan jika diungkapkan, menampilkan, mendistribusikan, mengindeks, memoderasi, mencadangkan, dan menyesuaikan Konten secara teknis hanya sejauh wajar untuk mengoperasikan, mengamankan, memperbaiki, dan mempromosikan Layanan.
Lisensi berakhir ketika Konten dihapus, dengan pengecualian siklus cadangan yang wajar, penyimpanan menurut hukum, distribusi yang sebelumnya diizinkan, serta kutipan atau balasan yang berdiri sendiri.
Pasal 15. Penyuntingan, Penerjemahan, dan Tampilan
Pengelola dapat memperbaiki format, membuat gambar mini, menambahkan informasi aksesibilitas, dan menyediakan terjemahan yang diungkapkan tanpa mengubah makna secara material. Tersedia sarana untuk melaporkan kesalahan terjemahan atau meminta koreksi.
Terjemahan otomatis dapat mengandung kesalahan. Teks sumber dan sumber resmi harus diperiksa untuk keputusan keselamatan, hukum, medis, atau keuangan.
Pasal 16. Ulasan Resmi
Ulasan resmi adalah Konten editorial yang disusun atau ditugaskan berdasarkan standar Pengelola. Sponsor, manfaat, afiliasi, atau hubungan komersial material diungkapkan secara jelas apabila diwajibkan.
Ulasan mencerminkan informasi pada saat diterbitkan dan bukan jaminan harga, ketersediaan, keamanan, mutu, atau kinerja mendatang. Sarana koreksi informasi dan klaim hak tetap tersedia.
Pasal 17. Ulasan Pengguna
Ulasan pengguna menyatakan pengalaman kontributor, bukan dukungan Pengelola. Ulasan harus asli, relevan, jujur, dan mengungkap insentif atau hubungan yang material.
Pelaku usaha boleh menanggapi atau melaporkan ulasan, tetapi tidak boleh mengancam, memberi imbalan, atau menekan pengguna untuk menghapus ulasan jujur. Aktivitas yang tidak autentik dapat diberi label, dibatasi, atau dihapus setelah penilaian yang proporsional.
Pasal 18. Komentar, Jawaban, Suka, Penanda, dan Aktivitas Komunitas
Fitur komunitas wajib digunakan dengan hormat. Jumlah reaksi, penanda, pengikut, dan aktivitas dapat dihitung ulang untuk menghapus penipuan, duplikasi, atau kesalahan teknis.
Komentar yang dihapus dapat tetap terlihat sebagai penanda penghapusan agar struktur percakapan dan catatan moderasi dapat dipahami.
Pasal 19. Pusat Pengetahuan, Life, dan Pembelajaran Bahasa Korea
Materi pengetahuan, kehidupan sehari-hari, dan pembelajaran bersifat informasi umum, bukan nasihat profesional hukum, medis, keuangan, imigrasi, keselamatan, atau keadaan darurat.
Nilai dan contoh pembelajaran bukan kualifikasi terakreditasi. Informasi penting harus diverifikasi kepada sumber yang berwenang.
Pasal 20. Peta, Tempat, Lokasi, dan Transportasi
Batas peta, rute, jadwal, jam buka, aksesibilitas, dan catatan tempat dapat terlambat, bersifat perkiraan, atau berasal dari pihak ketiga. Informasi tersebut bukan satu-satunya sumber untuk keadaan darurat, batas hukum, navigasi berisiko, atau keputusan keselamatan.
Izin wajib diperoleh sebelum memublikasikan lokasi tepat atau sensitif orang lain. Izin lokasi perangkat dapat ditarik, dengan tunduk pada pemrosesan esensial yang diungkapkan dalam Kebijakan Privasi.
Pasal 21. Play, Peringkat, Skor, Lencana, dan Imbalan
Hasil, peringkat, poin, dan lencana dapat diperbaiki apabila dipengaruhi penyalahgunaan, duplikasi, kesalahan, atau pelanggaran aturan. Kecuali dinyatakan dalam penawaran yang sah, semuanya tidak bernilai uang, bukan harta, dan tidak dapat dipindahtangankan atau diuangkan.
Promosi memiliki aturan terpisah tentang kelayakan, periode, cara penilaian atau undian, hadiah, dan perizinan. Perjudian tidak ditawarkan tanpa dasar hukum dan pengungkapan tersendiri.
Pasal 22. Vendor, Periklanan, dan Transaksi Pihak Ketiga
Iklan dan Konten bersponsor diberi label yang jelas. Pelaku usaha bertanggung jawab atas kebenaran penawarannya dan kewajiban hukum atas barang atau jasa yang dipasoknya.
Dalam PMSE, identitas, legalitas, karakteristik, harga penuh, pajak dan biaya, pembayaran, pengiriman, pengaduan, pembatalan, dan syarat transaksi ditampilkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diwajibkan. Peran perantara Pengelola tidak menghapus tanggung jawab hukum atas perbuatan atau pasokannya sendiri.
Pasal 23. Logika Pencarian, Rekomendasi, dan Peringkat
Hasil dapat mempertimbangkan relevansi, kebaruan, bahasa, lokasi, mutu, keamanan, popularitas, ketersediaan, dan sinyal integritas. Penempatan berbayar diberi label dan tidak membeli skor organik secara tersembunyi.
Pengelola dapat menjelaskan faktor utama dan menyediakan koreksi atau keberatan atas keputusan akun yang berdampak material. Pemrosesan otomatis atas Data Pribadi tunduk pada hak dan kewajiban yang berlaku.
Pasal 24. Layanan dan Data Pihak Ketiga
Layanan dapat bergantung pada penyedia hosting, peta, pembayaran, identitas, media, analitik, atau vendor. Ketentuan terpisah mereka berlaku ketika dipilih pengguna.
Pengelola bertanggung jawab atas pemilihan, integrasi, dan tindakannya sendiri sejauh diwajibkan hukum, tetapi tidak mengendalikan pernyataan atau layanan pihak ketiga yang independen.
Pasal 25. Laporan, Klaim Hak, dan Moderasi
Pengguna dapat melaporkan Konten ilegal, berbahaya, melanggar hak, menyesatkan, memfitnah, melanggar privasi, atau tidak akurat. Laporan sebaiknya mengidentifikasi Konten, alasan, kewenangan pelapor, dan bukti yang dapat dipercaya.
Pengelola dapat mengamankan bukti, membatasi distribusi, memberi peringatan, meminta informasi, menghapus Konten, atau meneruskan perkara kepada pihak berwenang. Permintaan pemutusan akses yang sah diproses dalam tenggat biasa atau mendesak yang ditetapkan hukum Indonesia.
Pasal 26. Pembatasan, Pengakhiran, dan Keberatan
Pengelola dapat memperingatkan, membatasi laju, menangguhkan, membatasi, atau mengakhiri akun karena pelanggaran material atau berulang, penipuan, risiko keamanan, tindakan ilegal, atau bahaya serius. Tindakan segera dapat diambil jika penundaan menimbulkan risiko material.
Kecuali dilarang hukum atau perlu melindungi penyelidikan, alasan dan sarana keberatan akan diberikan. Konteks, tingkat keparahan, riwayat, bukti, dan hak konsumen wajib dipertimbangkan.
Pasal 27. Kekayaan Intelektual Pengelola
Perangkat lunak, desain, merek, basis data, dan Konten Pengelola dilindungi hukum. Pengguna hanya memperoleh hak terbatas, dapat dicabut, dan tidak dapat dialihkan untuk memakai Layanan sebagaimana dimaksud.
Ketentuan ini tidak melarang kutipan, kritik, aksesibilitas, interoperabilitas, atau penggunaan lain yang diizinkan secara memaksa oleh hukum.
Pasal 28. Pelindungan Data Pribadi
Data Pribadi diproses berdasarkan Kebijakan Privasi dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 apabila berlaku. Informasi mengenai jenis data, sumber, tujuan, dasar pemrosesan, jangka waktu, penerima, keamanan, hak subjek data, kontak, serta mekanisme pengaduan disediakan secara jelas.
Transfer ke luar Indonesia dilakukan melalui tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi, pelindungan yang memadai dan mengikat, atau dasar lain yang sah. Jika terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, pemberitahuan tertulis diberikan kepada subjek data dan lembaga yang berwenang paling lambat 3 x 24 jam apabila diwajibkan.
Pejabat atau petugas pelindungan data ditunjuk dan penilaian dampak dilakukan apabila ambang atau jenis pemrosesan yang ditentukan hukum terpenuhi.
Pasal 29. Pemberitahuan dan Komunikasi Pemasaran
Pemberitahuan operasional, keamanan, hukum, dan transaksi dapat dikirim melalui Layanan atau kontak terverifikasi. Pengguna wajib menjaga agar kontak tetap mutakhir secara wajar.
Sebagai pengaturan operasional bawaan, pesan elektronik promosi hanya dikirim berdasarkan persetujuan yang afirmatif, terpisah, tercatat, dan dapat ditarik kembali dengan mudah, kecuali hukum Indonesia secara jelas mengizinkan dasar lain untuk kampanye dan jenis penerima yang tepat. Pesan pemasaran dipisahkan dari pemberitahuan esensial dan mengidentifikasi pengirim dengan jelas. Penarikan persetujuan pemasaran tidak menonaktifkan pemberitahuan layanan yang diperlukan.
Pasal 30. Layanan Berbayar, Pembatalan, dan Pengembalian Dana
Sebelum pembayaran, ditampilkan harga penuh, mata uang, pajak dan biaya, periode tagihan, pembaruan otomatis, masa minimum, cara membatalkan, penanganan pengaduan, dan syarat pengembalian dana dalam Bahasa Indonesia.
Hak konsumen atas mutu, kesesuaian, informasi benar, kompensasi, penggantian, pembatalan, dan pengembalian dana yang bersifat memaksa tidak dapat dikesampingkan dengan klausul “tidak dapat dikembalikan”. Masa peninjauan, pertukaran, atau pembatalan yang diwajibkan untuk transaksi elektronik akan dihormati.
Apabila Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 berlaku, kesempatan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari kerja untuk penukaran atau pembatalan diterapkan pada keadaan ketidaksesuaian dengan kontrak atau cacat tersembunyi yang ditentukan peraturan tersebut. Ketentuan itu tidak menciptakan hak umum untuk membatalkan setiap transaksi hanya karena berubah pikiran.
Pasal 31. Ketepatan dan Ruang Lingkup Jaminan
Pengelola menggunakan upaya yang wajar untuk Layanan yang dibuatnya, tetapi informasi pengguna, peta, terjemahan, vendor, transportasi, dan informasi yang berubah dapat tidak lengkap atau tidak mutakhir.
Sejauh diizinkan hukum, informasi gratis non-esensial tidak disertai janji tambahan selain yang dinyatakan. Jaminan, kewajiban, dan hak konsumen yang tidak dapat dikesampingkan tetap berlaku.
Pasal 32. Tanggung Jawab Pengelola
Pengelola tidak mengecualikan tanggung jawab yang tidak boleh dikesampingkan, termasuk akibat penipuan, kesengajaan, kelalaian berat, pelanggaran Data Pribadi, cedera, atau pelanggaran hak konsumen yang bersifat memaksa.
Sejauh pembatasan diperbolehkan, Pengelola tidak bertanggung jawab atas kerugian yang tidak dapat diperkirakan secara wajar, disebabkan pengguna atau pihak ketiga independen, atau dapat dihindari secara wajar. Pembatasan diterapkan secara transparan, proporsional, dan hanya sejauh perlu melindungi kepentingan yang sah.
Pasal 33. Tanggung Jawab Anggota dan Sengketa Pihak Ketiga
Anggota bertanggung jawab atas kerugian langsung yang terbukti disebabkan pelanggaran atau kesalahannya sendiri dan dapat dipulihkan menurut hukum. Tidak ada kewajiban ganti rugi tanpa batas untuk perkara di luar kesalahan atau kendalinya.
Anggota wajib membantu secara wajar dalam klaim pihak ketiga mengenai Kontennya. Pengelola mengendalikan pembelaannya sendiri dan tidak menyetujui penyelesaian yang tidak wajar dengan beban Anggota.
Pasal 34. Keadaan di Luar Kendali yang Wajar
Keterlambatan akibat bencana, perang, wabah, tindakan pemerintah, gangguan listrik atau jaringan berskala luas, atau peristiwa serupa di luar kendali yang wajar tidak menimbulkan tanggung jawab sejauh hukum mengizinkan.
Pengelola akan berupaya mengurangi dampak, memberi pemberitahuan jika layak, dan memulihkan Layanan. Hak yang telah timbul dan pemulihan wajib atas Layanan berbayar tetap berlaku.
Pasal 35. Pengunduran Diri, Penghapusan Akun, dan Data
Anggota dapat meminta penutupan akun melalui pengaturan atau dukungan. Pemeriksaan identitas, keamanan, pembayaran, penyimpanan hukum, dan sengketa aktif yang wajar dapat diselesaikan sebelum pemrosesan akhir.
Data Pribadi dan Konten ditangani sesuai Kebijakan Privasi. Catatan hukum, bukti keamanan, data agregat yang tidak teridentifikasi, materi sengketa, serta balasan atau kutipan independen dapat dipertahankan dengan dasar yang sah.
Pasal 36. Catatan dan Bukti Elektronik
Pengelola dapat menyimpan catatan yang diperlukan secara wajar untuk membuktikan persetujuan, versi Ketentuan, pembayaran, laporan, moderasi, peristiwa keamanan, dan sengketa selama masa yang sah.
Untuk data PMSE yang benar-benar termasuk dalam kewajiban penyimpanan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019, data dan informasi keuangan disimpan paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan data nonkeuangan paling singkat 5 (lima) tahun. Jangka waktu tersebut tidak diperluas ke data di luar ruang lingkupnya dan dilaksanakan bersama prinsip pembatasan tujuan, minimisasi, keamanan, serta penghapusan berdasarkan hukum pelindungan data.
Informasi dan dokumen elektronik dapat digunakan sebagai bukti sesuai hukum. Catatan Pengelola bukan bukti yang tidak dapat dibantah; pengguna dapat meminta koreksi atau menyampaikan bukti tandingan.
Pasal 37. Hukum yang Mengatur dan Penyelesaian Sengketa
Dengan tetap mempertahankan hukum Indonesia yang bersifat memaksa, hubungan kontraktual umum berdasarkan Ketentuan ini diatur oleh hukum Republik Korea.
Para pihak terlebih dahulu berupaya menyelesaikan sengketa non-darurat melalui pengaduan yang rinci dan musyawarah dengan itikad baik. Hal ini tidak menghalangi bantuan mendesak, pengaduan regulator, BPSK, arbitrase yang disepakati secara sah, atau pengadilan yang berwenang.
Pengadilan Republik Korea merupakan forum non-eksklusif. Konsumen Indonesia tetap dapat menggunakan BPSK dan pengadilan Indonesia atau mekanisme lain yang tersedia berdasarkan hukum yang bersifat memaksa.
Pasal 38. Hukum yang Bersifat Memaksa dan Keterpisahan
Tidak ada ketentuan yang meniadakan hak konsumen, hak subjek data, perlindungan anak, kewajiban sistem elektronik, atau pemulihan lain yang tidak dapat dikesampingkan berdasarkan hukum Indonesia.
Klausul baku tidak berlaku apabila dilarang, tidak transparan, atau secara sepihak mengalihkan tanggung jawab yang tidak dapat dialihkan. Klausul yang tidak sah dibatasi atau dipisahkan sejauh minimum yang diperlukan dan ketentuan lainnya tetap berlaku.
Pasal 39. Ketentuan Penutup
Ketentuan Indonesia ini diumumkan pada 1 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Versi: ID-2026-10-01-v1.
Versi Bahasa Indonesia dari Ketentuan ini merupakan versi yang mengikat dan digunakan untuk penafsiran bagi pengguna Indonesia. Versi bahasa lain hanya disediakan untuk kemudahan. Bahasa Korea tetap menjadi dasar operasional umum sejauh tidak bertentangan dengan versi Bahasa Indonesia dan hukum Indonesia yang bersifat memaksa.
Ini adalah versi khusus Indonesia pertama sehingga tidak ada versi Indonesia sebelumnya. Versi mendatang akan tetap dapat diakses untuk pemberitahuan, audit, dan pemulihan.